SEBAB KEBEBASAN DIBATASI
SEBUAH FILOSOFI BERFIKIR MENGAPA
HUKUM DAPAT MEMBATASI KEBEBASAN
Oleh
: Wawan Suriadi
| Manusia tidak bebas karena akal budilah yang membatasi. Karena manusia adalah mahluk akal budi maka tidak ada kebebasan absloute. |
Eksistensi menusia menurut kaum
naturalis adalah hidup dan hadir karena kebebasan, maka dari itu adanya perbuatan manusia dikarenakan
kebebasan yang dimiliki. Kebebasan yang dimiliki oleh manusia lahir sebagai
sebuah naturalie yang mengandung arti
bahwa kebebasan adalah suatu fitrah lahirnya seorang individu. Kebebasan
sebagai suatu pemberian Tuhan dijadikan
sebagai acuan manusia untuk hidup menurut pemikiran liberalisme. Jika Tuhan
menciptakan kebebasan maka pertanyaan
mendasar yang lahir adalah mengapa hukum lahir untuk membatasi kebebasan.
Jika manusia hidup dibatasi oleh hak
asasi manusia orang lain (pulum publicum)
maka muncul sebuah pertanyaan apakah
hanya hak orang lain yang menjadi sebuah
alasan kenapa kebebasan manusia itu dibatasi ? tentu pertanyaan ini masih perlu
dikaji, digali dan dijawab secara logis, ilmiah. Karena eksistensi hak orang
lain belum begitu kuat untuk membatasi hak individu (freedom). Sebab memang ada alasan lain yang mendasar kebebasan itu
perlu dibatasi tidak hanya bertumpu pada hak asasi manusia orang lain.
Dalam prespektif keagamaan hidupnya
seorang manusia (individu) memiliki perbedaan dengan hidupnya Hewan. Manusia
hidup dengan suatu akal budi, sehingga sebenaranya manusia itu hidup dipandu
oleh akal budinya. Hal ini tertentu berbeda dengan hewan yang hidup hanya
dengan sebatas kebebasan (freedom)
dan naluri. Konsekuensi dari adanya akal budi, maka manusia mencoba menciptakan
suatu pedoman hukum berdasarkan pada rasio, hasil cipta, karsa dan rasa
manusia. Maka dapat disimpulkan bahwa tindakan manusia mengatur dirinya dengan
rasio atau akal budi sebenarnya adalah suatu kebiasaan atau budaya (culture). Tindakan manusia yang
seterusnya menghendaki ketertiban melalui penciptaan pedoman hidup yang
dilakukan secara terus menerus merupakan suatu budaya penciptaan (culture of creation). Ini alasan mengapa
manusia harus mentaati hukum tidak lain hukum adalah produk yang diciptakan
manusia sebagai upaya pembiasaan untuk mengatur kebebasan( freedom) menuju pada ketertiban. Proses penciptaan hukum adalah
suatu kebiasaan manusia memanfaatkan rasio atau akal budinya. Esensi dari
sebuah pembiasaan tidak lain adalah sebuah output yakni
suatu ketaatan.
Pembiasaan lahir dari sebuah paksaan
individu maupun masyarakat, hukum yang diciptakan oleh sekelompok manusia
merupakan tindakan paksa untuk mengatur kebebasan menuju pada suatu ketertiban
hukum. Lalu pertanyaan yang muncul kembali mengapa harus ada paksaan untuk taat ? Manusia
adalah makhluk Tuhan dengan kebebasan, namun kebebasan yang dimiliki manusia
tidaklah sama dengan kebebasan yang dimiliki hewan. Manusia hidup dengan
kebebasan namun dibatasi oleh akal budi (rasio) bukan hanya naluri semata.
Berbeda dengan hewan yang hidup rekat dengan kebebasan tanpa rasio pemeberian Tuhan.
Sehingga tindakan manusia yang dibatasi oleh akal budi mereka (themselves) melahirkan sebuah
pertanggungjawaban. Lahirnya sebuah pertanggungjawaban didasari oleh hidupnya
manusia dengan akal sebagai pemeberian Tuhan, yang tentu berbeda dengan hewan
dimana ia hidup tanpa pertanggungjawaban dikarenakan ketiadaan akal.
Maka alasan mengapa hukum itu hadir
untuk membatasi kebebasan manusia tidak hanya sebatas adanya hak asasi manusia
orang lain. Namun lebih daripada itu, kebebasan itu wajar dibatasi berkat
hadirnya akal budi manusia (rasio) yang membedakan manusia sebagai mahluk yang
dianugrahi akal budi dengan hewan yang tidak dianugrahi akal. Kebebasan manusia
dibatasi oleh pertimbangan akal baik atau buruk (wisely). Hadirnya akal menerima konsekuensi bahwa manusia harus
bertanggungjawab terhadap tindakan dalam kehidupannya. Pertanggungjawaban ini
hadir sebagai bukti bahwa tidak ada kebebasan yang absolute (mutlak). Kedua, pertanggungjawaban hadir sebagai upaya
membentuk manusia yang bijak, taat terhadap konsesnus serta sebagai jaminan
tidak ada perbuatan tanpa adanya suatu pertanggungjawaban, baik dihadapan
manusia saat ini maupun dihadapan Tuhan kelak.
WS
Bale
Inspirasi Hukum
Comments
Post a Comment